PROFIL GUGUS DEPAN
KABUPATEN BLITAR 05.013/05.014PANGKALAN SMA
NEGERI 1 SRENGATAMBALAN
BRAWIJAYA/CHRISTINA M.T.H
NAMA ORGANISASI : PRAJANA (PRAMUKA BRAWIJAYA/CHRISTINA
M.T.H)
NO. GUDEP : 05.013/05.014
PANGKALAN : SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 SRENGAT
NAMA AMBALAN : BRAWIJAYA/CHRISTINA M.T.H.
ALAMAT : Jln.Merdeka Bagelenan
Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar,
Kode Pos 66152
TELEPON/FAX : (0342) 551096
EMAIL : prajana.smangat7@gmail.com
INSTAGRAM : @prajana.smangat
FACEBOOK : Prajana Smangat
KAMABIGUS : SUMINO, S.Pd, M.Pd
PEMBINA GUDEP : BUDI SANTOSO,S.Pd
PEMBINA SATUAN : AGUS WIYONO, S.Pd (05.013)
FENIN INAYA, S.Pd (05.014)
PEMBANTU PEMBINA : AMAT RONI, S.Ag (05.013)
SULYANI, S.Pd (05.013)
SEJARAH, MAKNA FILOSOFI DAN ADAT AMBALAN BRAWIJAYA/CHRISTINA M.T.H.
A. BRAWIJAYA
Meskipun sangat populer, nama Brawijaya ternyata tidak pernah dijumpai dalam naskah Pararaton ataupun prasasti-prasasti peninggalan Kerajaan Majapahit. Oleh karena itu, perlu diselidiki dari mana para pengarang naskah babad dan serat memperoleh nama tersebut.
Nama Brawijaya berasal dari kata Bhra Wijaya. Gelar bhra adalah singkatan dari bhatara, yang bermakna "baginda". Sedangkan gelar bhre yang banyak dijumpai dalam Pararaton berasal dari gabungan kata bhra i, yang bermakna "baginda di". Dengan demikian, Brawijaya dapat juga disebut Bhatara Wijaya.
Pemakaian Nama Brawijaya
Brawijaya V adalah raja terakhir Kerajaan Majapahit versi naskah-naskah babad dan serat, yang memerintah sampai tahun 1478. Tokoh ini sangat legendaris. Ia sering dianggap sama dengan Bhre Kertabhumi, yaitu nama yang ditemukan dalam penutupan naskah Pararaton. Namun pendapat lain mengatakan bahwa Brawijaya cenderung identik dengan Dyah Ranawijaya, yaitu tokoh yang pada tahun 1486 mengaku sebagai penguasa Majapahit, Janggala, dan Kadiri, setelah berhasil menaklukan Bhre Kertabhumi.
Jadi, maksud dari pangkalan SMA Negeri 1 Srengat memilih nama Brawijaya sebagai simbol ambalan, adalah dengan harapan para anggota Pramuka Penegak putra SMA Negeri 1 Srengat memiliki jiwa setangguh dan bijaksana seperti Raja Brawijaya V Sehingga secara tidak langsung dapat mengembangkan potensi diri yang kemudian mengetahui batas-batas yang ada dalam diri kita. merupakan simbol pemimpin yang dapat dihandalkan. Dewasa ini mencari seorang pemimpin adalah semudah membalikan telapak tangan , namun untuk mendapatkan seorang pemimpin yang kreatif, inisiatif, rendah hati, memiliki tujuan hidup yang tinggi, dan yang terpenting menanamkan jiwa Ikhlas Bhakti Bina Bangsa, Berbudi Bawa Laksana adalah suatu tahap perjuangan. Menjadi sosok sebesar Brawijaya pun membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk ditempa dengan keras. Kaitannya dengan para anggota ambalan, bahwa pada dasarnya masing-masing orang adalah pemimpin dan diharapkan bisa memimpin diri masing-masing untuk menjadi lebih baik dan berkualitas,asalkan seseorang itu memiliki kemampuan yang diimbangi kemauan yang tinggi.
Satyaku Kudharmakan Dharmaku Kubaktikan.
A.
Sebuah Dewan Ambalan pasti memiliki sebuah Lambang Kebesaran yang menjadi ciri khas Dewan Ambalan tersebut. Untuk Makna Lambang Dewan Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H ditetapkan pada tanggal 11 April 2010. Pemrakarsa dari lambang ini adalah kak Lutfi Indra Septiawati yang merupakan Pradani periode 2009/2010. Symbol yang dimaksud adalah:
1. Bingkai berbentuk Segilima
melambangkan sila dalam Pancasila yang berarti Pramuka SMA Negeri 1 Srengat berdasarkan Pancasila.
2. Warna dasar hijau melambangkan keasrian alam, yang berarti pramuka SMA Negeri 1 Srengat cinta alam dan lingkungan.
3. Bintang melambangkan Ketuhanan, yang berarti anggota pramuka SMA Negeri 1 Srengat adalah manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Gambar Kepanduan berarti Pramuka merupakan salah satu organisasi kepanduan.
5. Sayap
berjumlah sepuluh melambangkan kewajiban seorang Dewan Ambalan yang senantiasa
dijaga dimanapun mereka berada.
6. Sayap adalah alat yang digunakan untuk terbang, yang berarti Pramuka, khususnya Pramuka SMA Negeri 1 Srengat merupakan suatu wadah bagi generasi muda untuk mearih cita-cita setinggi mungkin.
8. Tulisan
Prajana Smangat menunjukan nama Dewan Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H.
berpangkalan SMA Negeri 1 Srengat.
D. Pusaka Adat
Setiap Ambalan dalam Gerakan Pramuka menggunakan nama pahlawan nasional. Oleh karena hal tersebut sudah barang tentu setiap pahlawan tersebut memiliki senjata khas, ataupun benda yang menjadi ciri khas dari sosok tersebut. Senjata maupun barang itulah yang oleh setiap ambalan digunakan sebagai Pusaka Adat. Untuk pusaka adat Dewan Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H. menggunakan Keris sebagai pusakanya. Keris merupakan senjata pusaka dalam budaya Jawa yang sudah digunakan sejak lebih 600 tahun yang lalu. Senjata keris ini diyakini berasal dari Pulau Jawa sekitar abad ke-9 yang lampau. Hingga abad ke-14, keris juga masih menjadi lambang kebesaran banyak kerajaan di Nusantara termasuk Raja Brawijaya.
(KEORGANISASIAN DAN ADAT AMBALAN)
GUGUSDEPAN KABUPATEN
BLITAR 05.013/05.014
PANGKALAN SMA NEGERI 1 SRENGAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
Gerakan
Pramuka Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014
1. Pangkalan SMA
Negeri 1 Srengat adalah suatu
wadah pembinaan Kepramukaan bagi siswa-siswi yang pusat kegiatannya di SMA
Negeri 1 Srengat.
2. Ambalan
Brawijaya/Christina M.T.H. Gugusdepan
Kabupaten Blitar 05.013/05.014 adalah satuan yang terdiri dari siswa-siswi SMA Negeri 1 Srengat.
Pasal 2
1. Musyawarah
Penegak Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014 Pangkalan SMA Negeri 1 Srengat merupakan musyawarah
tertinggi dalam menentukan setiap ketetapan dan kebijakan yang diamanatkan
kepada Dewan Ambalan yang akan datang.
2. Musyawarah
Luar Biasa Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014 Pangkalan SMA Negeri 1 Srengat merupakan musyawarah
tertinggi ke-dua dalam menentukan setiap ketetapan dan kebijakan Dewan
Ambalan yang bersifat mendesak.
BAB II
MEKANISME MUSYAWARAH LUAR
BIASA
Pasal 3
1. Musyawarah
Luar Biasa Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014 dapat dilaksanakan jika ada hal-hal yang bersifat
mendesak.
2. Musyawarah
Luar Biasa dihadiri oleh pembina, anggota Ambalan dan anggota kehormatan.
3. Musyawarah
Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Dewan Ambalan atau 2/3 Anggota Ambalan yang harus diajukan secara tertulis dan
disertai dengan alasan yang jelas.
4. Jika satu
minggu setelah usulan tertulis diterima oleh Dewan Ambalan dan Dewan Ambalan belum mengadakan Musyawarah Luar Biasa, maka
para pengusul berhak mendesak Dewan Ambalan
untuk melaksanakan Musyawarah Luar Biasa.
5. Apabila
setelah didesak, Dewan Ambalan masih
belum melaksanakan, maka pihak pengusul berhak melaksanakan Musyawarah Luar
Biasa dengan berkonsultasi ke Pembina.
BAB III
NAMA, PUSAKA, DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 4
NAMA AMBALAN
1. Ambalan Brawijaya untuk nomor Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013(putra).
2. Ambalan Christina M.T.H. untuk nomor Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.014 (putri).
Pasal 5
PUSAKA AMBALAN
Pusaka
Ambalan Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014 berupa senjata keris.
Pasal 6
TEMPAT KEDUDUKAN
Ambalan
Brawijaya/Christina M.T.H. Gugusdepan
Kabupaten Blitar 05.013/05.014 berkedudukan di SMA Negeri 1 Srengat Jalan Merdeka Bagelenan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Telp / Fax : (0342)
551096
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
ANGGOTA
Keanggotaan
Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H.terdiri
dari:
1.
Tamu Ambalan.
2.
Anggota Ambalan.
3.
Anggota Kehormatan dan Dewan Kehormatan.
Pasal 8
TAMU AMBALAN
1. Tamu Ambalan
Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014 Pangkalan SMA Negeri 1 Srengat adalah mereka yang telah mengikuti Tamu Tegak dan sudah dilantik menjadi
Tamu Ambalan.
2. Tamu Ambalan
wajib melaksanakan tugas yang telah diberikan Dewan Ambalan.
3. Tamu
Ambalan harus dapat menunjukkan
loyalitas dan dedikasi tinggi kepada Gerakan Pramuka Pangkalan SMA Negeri 1
Srengat untuk menjadi Anggota Ambalan.
4. Tamu
Ambalan tidak berhak mempergunakan
sarana dan prasarana tertentu tanpa seizin Dewan Ambalan.
Pasal 9
ANGGOTA AMBALAN
1. Anggota
Ambalan adalah Tamu Ambalan yang telah dilantik menjadi anggota
Ambalan Gugusdepan Kabupaten Blitar
05.013/05.014 Pangkalan SMA
Negeri 1 Srengat oleh Pembina Gugusdepan atau yang mewakili.
2. Persyaratan
untuk menjadi anggota Ambalan adalah :
a. Berstatus sebagai siswa-siswi SMA Negeri 1
Srengat dan masih aktif sekolah.
b. Telah menjalani masa Tamu Ambalan kurang lebih 2 bulan atau 6 kali latihan.
c. Telah menunjukkan loyalitas dan dedikasi yang
tinggi terhadap Gerakan Pramuka Pangkalan SMA Negeri 1 Srengat.
d. Mampu melaksanakan kode etik Gerakan Pramuka dan
menjaga nama baik almamater.
Pasal 10
ANGGOTA KEHORMATAN DAN
DEWAN KEHORMATAN
1. Anggota
Kehormatan dan Dewan Kehormatan adalah anggota Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H Gugusdepan Kabupaten Blitar
05.013/05.014 yang menjabat pada periode tersebut
dan diketuai oleh Pemangku Adat.
2. Anggota Kehormatan dan Dewan Kehormatan adalah anggota
Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H Gugusdepan Kabupaten Blitar
05.013/05.014 masih aktif di SMA Negeri 1 Srengat.
2. Anggota
Kehormatan dan Dewan Kehormatan berhak untuk mengajukan pertanyaan dan
memberikan usul atau saran yang bersifat konstruktif kepada Dewan Ambalan dan Anggota Ambalan baik secara lisan maupun tertulis.
3. Anggota
Kehormatan dan Dewan Kehormatan berkewajiban tetap menjaga nama baik almamater
dan melaksanakan kode etik Gerakan Pramuka.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA AMBALAN
Pasal 11
HAK ANGGOTA AMBALAN
1. Anggota
Ambalan berhak untuk memilih dan dipilih
menjadi Dewan Ambalan dengan memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan.
2. Anggota
Ambalan berhak mengajukan usul, saran
dan kritik kepada Dewan Ambalan demi
perkembangan Gerakan Pramuka Pangkalan SMA Negeri 1 Srengat.
3. Anggota
Ambalan berhak menggunakan sarana dan
prasarana yang dimiliki oleh Dewan Ambalan
sesuai prosedur.
4. Anggota
Ambalan berhak mengikuti kegiatan–kegiatan yang bersifat mengembangkan potensi yang
dilaksanakan oleh Dewan Ambalan dan
kegiatan-kegiatan yang bersifat insidentil sebagai duta Gugusdepan.
Pasal 12
KEWAJIBAN ANGGOTA AMBALAN
1. Anggota
Ambalan wajib menjaga nama baik
almamater dan mematuhi serta melaksanakan kode etik Gerakan Pramuka.
2. Anggota
Ambalan wajib menjaga dan merawat
peralatan dan fasilitas yang dimiliki oleh Ambalan .
3. Anggota
Ambalan wajib ikut serta membantu Dewan
Ambalan dalam melaksanakan program kerja
yang telah disepakati bersama.
4. Anggota
Ambalan wajib mematuhi serta
melaksanakan Adat Ambalan yang telah
disepakati bersama dalam MUSTEGAK.
5. Anggota
Ambalan yang telah mengikuti
pendelegasian wajib melaporkan (presentasi) hasil kegiatan pada seluruh anggota
Ambalan maksimal satu bulan setelah
pendelegasian.
BAB VI
ADAT AMBALAN
BRAWIJAYA/CHRISTINA M.T.H.
Pasal 13
PENGERTIAN ADAT AMBALAN
Adat
Ambalan adalah suatu peraturan dan kebiasaan yang menjadi ciri khas dan sarana
penertib suatu pangkalan yang telah disepakati oleh Warga Ambalan.
Pasal 14
FUNGSI ADAT AMBALAN
Fungsi Adat :
a. Sebagai identitas suatu pangkalan
b. Sarana penertib suatu pangkalan
c. Sebagai dasar dan pedoman
Pasal 15
PEMEGANG ADAT
1.
Pemegang Adat Ambalan
adalah Pemangku Adat.
2.
Pemangku Adat adalah
seseorang yang memiliki hak, kewajiban dan wewenang dalam memegang adat.
3. Pemangku
Adat memiliki Pusaka Adat yang wajib dijaga.
Pasal 16
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG PEMANGKU ADAT
A.
Hak
Pemangku Adat
1. Dihargai semua apa yang
menjadi kebijaksanaannya.
2. Memberikan saran yang
bersifat membangun.
3. Diperbolehkan mengambil
keputusan secara sepihak apabila kondisi tidak memungkinkan.
4. Merevisi adat yang
sudah tidak sesuai dengan kondisi.
B.
Kewajiban
Pemangku Adat
1. Menjaga, mengamalkan,
dan menjalankan adat ambalan.
2.
Menjaga Pusaka Adat.
3. Menjaga ketertiban di
pangkalan.
4.
Mampu mendampingi Pradana.
5.
Mampu dengan sigap mengambil keputusan.
6. Mampu dengan cermat
menyelektif suatu keadaan.
C. Wewenang Pemangku Adat
1.
Memberi sanksi kepada pelanggar Adat.
2.
Mendampingi Pradana dalam mengambil Keputusan.
3.
Mengambil keputusan sepihak apabila kondisi mendesak.
4.
Memperkenalkan Adat Ambalan.
Pasal 17
TEMPAT DAN WAKTU
1.Adat
Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H.
berlaku di pangkalan Ambalan Brawijaya/Christina
M.T.H.
2.Adat
Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H.
berlaku hanya 1 tahun jabatan dan selanjutnya dapat direvisi.
Pasal 18
SASARAN
Sasaran
Adat Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H. adalah membentuk warga
ambalan yang :
1.
Memiliki kepribadian yang disiplin, tegas, dan cerdas.
2.
Menghargai seluruh adat dan ketentuan yang berlaku dalam ambalan.
3.
Menghargai apa yang menjadi cita-cita dalam ambalan Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H.
Pasal 19
REVISI ADAT
1.
Adat Ambalan ditetapkan atas persetujuan seluruh Warga Ambalan.
2.
Revisi Adat hanya boleh dilakukan oleh Pemangku Adat.
3.
Perubahan Adat dapat dilakukan dengan ketentuan :
a. Disetujui oleh seluruh Warga Ambalan.
b. Menyesuaikan situasi dan kondisi.
BAB VII
ISI ADAT KESEHARIAN
Pasal 19
PAKAIAN DAN PENAMPILAN
1.
Pemakaian atribut Pramuka sesuai dengan peraturan Kwartir Ranting Nasional.
2.
Penggunaan seragam pramuka lengkap dapat disesuaikan dengan keadaan.
3.
Di alam pertemuan, saat pemimpin mengenakan seragam Pramuka lengkap, maka
anggota wajib mengenakan seragam Pramuka lengkap.
4.
Bagi Pramuka Penegak Ambalan Christina M.T.H. yang berambut panjang wajib
diikat.
5.
Bagi Pramuka Penegak Ambalan Brawijaya
wajib berambut pendek, panjang maksimal 1,5 cm.
6.
Dalam keadaan tertentu hasduk harus diselamatkan dengan ketentuan dimasukan
kebawah kancing pertama baju.
7.
Saat baret tidak dipakai, tidak boleh dimasukan kedalam saku celana atau tempat
dek, wajib dipegang atau ditaruh di tempat yang semestinya.
8.
Pakaian tidak boleh ketat.
9.
Warna kaos kaki dan sepatu yang dikenakan adalah hitam polos.
10.
Pemakaian Ring dan Hasduk harus kencang dan rapi.
11.
Pakaian harus selalu rapi.
12.
Hasduk disamakan panjangnya.
13.
Pada saat pelaksanaan Apel maupun Upacara wajib mengenakan pakaian pramuka.
14. Bagi Penegak putra ikat
pinggang harus terlihat.
Pasal 20
MASUK – KELUAR RUANGAN
Sebelum
masuk dan/atau keluar ruangan yang di dalamnya terdapat bendera merah putih
dan/atau panji ambalan wajib melakukan penghormatan. “Apabila kondisi tidak
memungkinkan untuk melakukan penghormatan boleh langsung masuk.”
Pasal 21
BERJALAN
1.
Berjalan minimal 2 orang ( menyesuaikan ).
2.
Ketika berjalan lebih dari satu orang harus dalam bentuk barisan maksimal 2
banjar.
3.
Barang ringan yang dibawa wajib dijinjing di sebelah kiri.
Pasal 22
MAKAN
1.
Sebelum makan pasukan harus dalam bentuk barisan yang rapi.
2.
Salah satu anggota memimpin pasukan dalam laporan sebelum makan (disesuaikan).
3.
Makanan dipegang di tangan kanan, dan minuman dipegang di tangan kiri.
4.
Hasduk diselamatkan sesuai dengan pasal 19 ayat 6 tentang Adat pakaian dan
penampilan.
5.
Pasukan disiapkan.
6.
Berdoa sebelum makan dipimpin oleh pemimpin.
7.
Pasukan diistirahatkan.
8.
Dalam kondisi makan tidak boleh bersenda gurau.
9.
Selesai makan, pasukan disiapkan dilanjutkan berdoa.
10.
Laporan selesai makan ( disesuaikan ).
11.
Pasukan diistirahatkan.
Pasal 23
BERBICARA
1.
Dilarang membuat forum di dalam sebuah forum.
2.
Di dalam sebuah forum apabila ingin menanggapi atau memberi saran wajib
mengacungkan tangan terlebih dahulu setelah itu memohon ijin untuk berbicara,
dan boleh berbicara jika sudah disilakan oleh pemimpin forum.
3.
Dapat menjaga sopan santun.
4.
Dalam forum, laki – laki dan perempuan membentuk satuan terpisah.
Pasal 24
TIDUR
1. Tidur tidak boleh mengenakan pakaian
Pramuka.
2. Dalam kegiatan, jam malam maksimal pukul 23.00
WIB, terkecuali terdapat piket malam.
Pasal 25
SANKSI
1.
Sanksi diberlakukan jika terdapat suatu pelanggaran terhadap Adat Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H.
dan/ atau terhadap ketentuan yang diberlakukan oleh pihak sekolah yang
berhubungan dengan kegiatan Kepramukaan.
2. Sanksi- sanksi yang
terdapat di ambalan Brawijaya/Christina
M.T.H.diberlakukan kepada seluruh warga
ambalan Gajah Mada-Cut Nyak Dhien.
3. Sanksi- sanksi tersebut tidak berlaku bagi Ka Mabigus, Ka Gugusdepan, Pembina,
dan Tamu Ambalan.
4. Jenis sanksi yang
diberikan sesuai dengan kebijakan Pemangku Adat dan/ atau dari hasil musyawarah
Dewan Ambalan beserta Pembina.
Jenis-
jenis sanksi yang diberikan dapat berupa:
a. Peringatan secara lisan melalui teguran dari Pemangku
Adat dan/ atau Dewan Ambalan.
b. Peringatan lisan melalui teguran dari
Pembina Pramuka.
c. Diselesaikan oleh pihak sekolah yang
berwenang dalam menangani pelanggaran peserta didik.
BAB VIII
UPACARA DAN APEL
Pasal 26
PENGERTIAN
1.
Upacara adalah serangkaian kegiatan yang ditata dalam suatu ketentuan peraturan
yang wajib dilaksanakan dengan hikmat sehingga merupakan kegiatan yang teratur
dan tertib untuk membentuk suatu tradisi dan budi pekerti yang baik.
2.
Apel adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu
kegiatan yang dilaksanakan secara teratur dan tertib.
Pasal 27
TEMPAT DAN WAKTU
1.
Apel dan/atau Upacara dapat dilaksanakan
di dalam maupun di luar ruangan.
2.
Apel dan/atau Upacara dapat dilaksanakan di awal dan/atau di akhir kegiatan.
Pasal 28
JENIS UPACARA DAN APEL
1.
Upacara Umum adalah upacara yang dilakukan untuk kegiatan tertentu dengan
menggunakan peraturan yang berlaku secara umum.
2.
Upacara Pelantikan adalah upacara yang dilakukan dalam rangka peresmian seorang
calon menjadi anggota gerakan pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
dapat juga dilakukan untuk pengangkatan pemegang jabatan tertentu dalam satuan.
3.
Apel Pembukaan dan Apel Penutupan latihan adalah apel yang dilakukan dalam
rangka usaha melaksanakan dan mengakhiri suatu pertemuan di lingkungan Gerakan
Pramuka.
Pasal 29
FORMASI
1.
Formasi peserta upacara dan/atau apel dalam bentuk bersaf.
2.
Peserta upacara dan/atau apel berdiri berhadapan dengan Pembina.
3.
Petugas upacara dan/atau apel ditempatkan di sayap kiri Pembina.
4.
Pradana mendampingi Pembina dengan menempatkan diri di belakang Pembina.
5.
Ajudan upacara dan/atau apel menempatkan diri di sebelah kiri Pradana atau
Pembina.
6.
Peserta upacara dan/atau apel ditempatkan dengan satuan terpisah.
7.
Tamu undangan menempatkan diri di sebelah kanan belakang Pradana atau Pembina.
Pasal 30
PETUGAS
1. Petugas Upacara
dan/atau adalah sekumpulan orang yang mengatur jalannya upacara dan/atau apel
supaya berjalan lancar dan tertib.
2. Petugas Upacara
dan/atau apel terdiri dari Pembina dan/atau apel, pemimpin upacara dan/atau
apel, pengatur upacara dan/atau apel, pembawa acara, pembawa bendera (dalam
upacara)
BAB IX
DEWAN AMBALAN
Pasal 31
KETENTUAN UMUM
1. Untuk
menyelenggarakan kegiatan dalam satuan Gugusdepan Kabupaten Blitar
05.013/05.014 dibentuk
Dewan Ambalan.
2. Dalam
menjalankan kepengurusan, Dewan Ambalan
dibantu oleh seluruh elemen yang ada di Ambalan SMA Negeri 1 Srengat.
3. Masa
Kepengurusan Dewan Ambalan adalah selama
satu periode kepengurusan.
Pasal 32
SUSUNAN DEWAN AMBALAN
Susunan Dewan
Ambalan adalah:
1. Ketua
Dewan Ambalan / Pradana Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014.
2. Wakil
Ketua Dewan Ambalan / Wakil Pradana Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014.
3. Sekretaris
Dewan Ambalan / Kerani Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014.
4. Wakil
Sekretaris Dewan Ambalan / Wakil Kerani Gugusdepan Kabupaten Blitar
05.013/05.014.
5. Bendahara
Dewan Ambalan / Bankir Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014.
6. Wakil
Bendahara Dewan Ambalan / Wakil Bankir Gugusdepan Kabupaten Blitar
05.013/05.014.
7. Untuk
membantu menjalankan tugas-tugasnya Dewan Ambalan dibantu oleh bidang-bidang yang terdiri dari :
a. Kehumasan.
b. Kegiatan dan Kepramukaan.
c. RT (Rumah
Tangga).
d. Litbang
(Penelitian dan Pengembangan).
Pasal 33
SYARAT-SYARAT DEWAN
AMBALAN
Syarat-syarat
menjadi anggota Dewan Ambalan adalah
sebagai berikut :
1. Berstatus sebagai
siswa aktif SMA Negeri 1 Srengat dan aktif di Ambalan Gugusdepan Kabupaten
Blitar 05.013/05.014.
2. Mempunyai
loyalitas dan dedikasi terhadap Ambalan Gugusdepan Kabupaten Blitar
05.013/05.014.
3. Sanggup
mengemban amanat selama menjadi Dewan Ambalan.
Pasal 34
PERGANTIAN PENGURUS
Pergantian
pengurus dilaksanakan melalui sidang istimewa apabila Dewan Ambalan ;
1. Selesai
masa study.
2. Mutasi
study.
3. Tidak
mampu melaksanakan tugasnya selama-lamanya 3 bulan.
4. Melanggar
ketentuan Adat Ambalan yang berlaku.
5. Menikah.
6.
Mengundurkan diri dengan alasan yang diterima.
7. Meninggal
dunia.
Pasal 17
TENTANG STRUKTUR
ORGANISASI
Terlampir.