BERITA

6/recent/ticker-posts

PROFIL GUGUS DEPAN KABUPATEN BLITAR 05.013/05.014 PANGKALAN SMA NEGERI 1 SRENGAT

 


PROFIL GUGUS DEPAN KABUPATEN BLITAR 05.013/05.014
PANGKALAN SMA NEGERI 1 SRENGAT
AMBALAN BRAWIJAYA/CHRISTINA M.T.H
 


NAMA ORGANISASI     : PRAJANA (PRAMUKA BRAWIJAYA/CHRISTINA M.T.H)

NO. GUDEP                      : 05.013/05.014

PANGKALAN                   : SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 SRENGAT

NAMA AMBALAN           : BRAWIJAYA/CHRISTINA M.T.H.

ALAMAT                            : Jln.Merdeka Bagelenan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar,   

             Kode Pos 66152

TELEPON/FAX                  : (0342) 551096

EMAIL                                 : prajana.smangat7@gmail.com

INSTAGRAM                      : @prajana.smangat

FACEBOOK                        : Prajana Smangat

KAMABIGUS                      : SUMINO, S.Pd, M.Pd

PEMBINA GUDEP             : BUDI SANTOSO,S.Pd 

PEMBINA SATUAN           : AGUS WIYONO, S.Pd (05.013)

                                                 FENIN INAYA, S.Pd (05.014)

PEMBANTU PEMBINA    : AMAT RONI, S.Ag (05.013)

                                                 SULYANI, S.Pd (05.013)


TRI SATYA
 Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh- sungguh:
1.  Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan         mengamalkan Pancasila
2.     Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
3.     Menepati Dasa Dharma 

DASA DHARMA
Pramuka itu : 
1.      Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3.      Patriot yang sopan dan kesatria
4.      Patuh dan suka bermusyawarah
5.      Rela menolong dan tabah
6.      Rajin, terampil, dan gembira
7.      Hemat, cermat, dan bersahaja
8.      Disiplin, berani, dan setia
9.      Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10.  Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan





INDONESIA RAYA
                                                                                                            Cipta : W.R Soepratman
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Di sanalah aku berdiri,
Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru,
Indonesia bersatu.
Hiduplah tanahku,
Hiduplah negeriku,
Bangsaku, Rakyatku, semuanya,
Bangunlah jiwanya,
Bangunlah badannya,
Untuk Indonesia Raya.
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya

HYMNE PRAMUKA
                                                                                                            Cipta : Husein Muntahar
Kami Pramuka Indonesia
Manusia Pancasila
Satyaku Kudharmakan Dharmaku Kubaktikan
Agar Jaya Indonesia
Indonesia Tanah Airku
Kami Jadi Pandumu

SEJARAH, MAKNA FILOSOFI DAN ADAT AMBALAN BRAWIJAYA/CHRISTINA M.T.H.


A. BRAWIJAYA


Meskipun sangat populer, nama Brawijaya ternyata tidak pernah dijumpai dalam naskah Pararaton ataupun prasasti-prasasti peninggalan Kerajaan Majapahit. Oleh karena itu, perlu diselidiki dari mana para pengarang naskah babad dan serat memperoleh nama tersebut.
Nama Brawijaya berasal dari kata Bhra Wijaya. Gelar bhra adalah singkatan dari bhatara, yang bermakna "baginda". Sedangkan gelar bhre yang banyak dijumpai dalam Pararaton berasal dari gabungan kata bhra i, yang bermakna "baginda di". Dengan demikian, Brawijaya dapat juga disebut Bhatara Wijaya.


Pemakaian Nama Brawijaya

Meskipun kisah hidupnya dalam naskah babad dan serat terkesan khayal dan tidak masuk akal, namun nama Brawijaya sangat populer, terutama di daerah Jawa Timur. Hampir setiap kota di Pulau Jawa, khususnya Jawa Timur menggunakan Brawijaya sebagai nama jalan. Nama Brawijaya juga diabadikan menjadi nama suatu perguruan tinggi negeri di Kota Malang, yaitu Universitas Brawijaya, dan masih banyak lagi. Namun pada nama Ambalan  Brawijaya Gugus Depan Kabupaten Blitar 05.01/05.014 pangkalan SMA Negeri 1 Srengat diambil dari Raja Brawijaya. 
Brawijaya V adalah raja terakhir Kerajaan Majapahit versi naskah-naskah babad dan serat, yang memerintah sampai tahun 1478. Tokoh ini sangat legendaris. Ia sering dianggap sama dengan Bhre Kertabhumi, yaitu nama yang ditemukan dalam penutupan naskah Pararaton. Namun pendapat lain mengatakan bahwa Brawijaya cenderung identik dengan Dyah Ranawijaya, yaitu tokoh yang pada tahun 1486 mengaku sebagai penguasa MajapahitJanggala, dan Kadiri, setelah berhasil menaklukan Bhre Kertabhumi.
Jadi, maksud dari pangkalan SMA Negeri 1 Srengat memilih nama Brawijaya sebagai simbol ambalan, adalah dengan harapan para anggota Pramuka Penegak putra SMA Negeri 1 Srengat memiliki jiwa setangguh dan bijaksana seperti Raja Brawijaya V Sehingga secara tidak langsung dapat mengembangkan potensi diri yang kemudian mengetahui batas-batas yang ada dalam diri kita. merupakan simbol pemimpin yang dapat dihandalkan. Dewasa ini mencari seorang pemimpin adalah semudah membalikan telapak tangan , namun  untuk mendapatkan seorang  pemimpin yang kreatif, inisiatif, rendah hati, memiliki tujuan hidup yang tinggi, dan yang terpenting menanamkan jiwa Ikhlas Bhakti Bina Bangsa, Berbudi Bawa Laksana adalah suatu tahap perjuangan. Menjadi sosok sebesar Brawijaya pun membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk ditempa dengan keras. Kaitannya dengan para anggota ambalan, bahwa pada dasarnya masing-masing orang adalah pemimpin dan diharapkan bisa memimpin diri masing-masing untuk menjadi lebih baik dan berkualitas,asalkan seseorang itu memiliki kemampuan yang diimbangi kemauan yang tinggi.

 

B. CHRISTINA MARTHA TIAHAHU

            Martha Christina Tiahahu (lahir di Nusa Laut, Maluku, 4 Januari 1800 – meninggal di Laut Banda, Maluku, 2 Januari 1818 pada umur 17 tahun) adalah seorang gadis dari Desa Abubu di Pulau Nusalaut. Lahir sekitar tahun 1800 dan pada waktu mengangkat senjata melawan penjajah Belanda berumur 17 tahun. Ayahnya adalah Kapitan Paulus Tiahahu, seorang kapitan dari negeri Abubu yang juga pembantu Thomas Matulessy dalam perang Pattimura tahun 1817 melawan Belanda.Martha Christina tercatat sebagai seorang pejuang kemerdekaan yang unik yaitu seorang puteri remaja yang langsung terjun dalam medan pertempuran melawan tentara kolonial Belanda dalam perang Pattimura tahun 1817. Di kalangan para pejuang dan masyarakat sampai di kalangan musuh, ia dikenal sebagai gadis pemberani dan konsekwen terhadap cita-cita perjuangannya.
            Sejak awal perjuangan, ia selalu ikut mengambil bagian dan pantang mundur. Dengan rambutnya yang panjang terurai ke belakang serta berikat kepala sehelai kain berang (merah) ia tetap mendampingi ayahnya dalam setiap pertempuran baik di Pulau Nusalaut maupun di Pulau Saparua. Siang dan malam ia selalu hadir dan ikut dalam pembuatan kubu-kubu pertahanan. Ia bukan saja mengangkat senjata, tetapi juga memberi semangat kepada kaum wanita di negeri-negeri agar ikut membantu kaum pria di setiap medan pertempuran sehingga Belanda kewalahan menghadapi kaum wanita yang ikut berjuang.
            Di dalam pertempuran yang sengit di Desa Ouw – Ullath jasirah Tenggara Pulau Saparua yang tampak betapa hebat srikandi ini menggempur musuh bersama para pejuang rakyat. Namun akhirnya karena tidak seimbang dalam persenjataan, tipu daya musuh dan pengkhianatan, para tokoh pejuang dapat ditangkap dan menjalani hukuman. Ada yang harus mati digantung dan ada yang dibuang ke Pulau Jawa. Kapitan Paulus Tiahahu divonis hukum mati tembak. Martha Christina berjuang untuk melepaskan ayahnya dari hukuman mati, namun ia tidak berdaya dan meneruskan bergerilyanya di hutan, tetapi akhirnya tertangkap dan diasingkan ke Pulau Jawa. Di Kapal Perang Eversten, Martha Christina Tiahahu menemui ajalnya dan dengan penghormatan militer jasadnya diluncurkan di Laut Banda menjelang tanggal 2 Januari 1818. Menghargai jasa dan pengorbanan, Martha Christina dikukuhkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia.
            Oleh karena itulah Pramuka SMA Negeri 1 Srengat mengambil nama Cristina Martha Tiahahu sebagai Nama Ambalan Putri, yang diharapkan nantinya warga ambalan putri dapat meneladani karakter baik beliau. Religi Bersikap berani, tangkas, bertekad kuat, cerdas dll.


            Satyaku Kudharmakan Dharmaku Kubaktikan.

 

A.    C. Makna Kiasan Lambang Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H.

Sebuah Dewan Ambalan pasti memiliki sebuah Lambang Kebesaran yang menjadi ciri khas Dewan Ambalan tersebut. Untuk Makna Lambang Dewan Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H ditetapkan pada tanggal 11 April 2010. Pemrakarsa dari lambang ini adalah kak Lutfi Indra Septiawati yang merupakan Pradani periode 2009/2010. Symbol yang dimaksud adalah:

1. Bingkai berbentuk Segilima melambangkan sila dalam Pancasila yang berarti Pramuka SMA Negeri 1 Srengat berdasarkan Pancasila.

2. Warna dasar hijau melambangkan keasrian alam, yang berarti pramuka SMA Negeri 1 Srengat cinta alam dan lingkungan. 

3. Bintang melambangkan Ketuhanan, yang berarti anggota pramuka SMA Negeri 1 Srengat adalah manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

4. Gambar Kepanduan berarti Pramuka merupakan salah satu organisasi kepanduan.

5. Sayap berjumlah sepuluh melambangkan kewajiban seorang Dewan Ambalan yang senantiasa dijaga dimanapun mereka berada.

6. Sayap adalah alat yang digunakan untuk terbang, yang berarti Pramuka, khususnya Pramuka SMA Negeri 1 Srengat merupakan suatu wadah bagi generasi muda untuk mearih cita-cita setinggi mungkin.

8. Tulisan Prajana Smangat menunjukan nama Dewan Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H. berpangkalan SMA Negeri 1 Srengat.

 

D. Pusaka Adat


Setiap Ambalan dalam Gerakan Pramuka menggunakan nama pahlawan nasional. Oleh karena hal tersebut sudah barang tentu setiap pahlawan tersebut memiliki senjata khas, ataupun benda yang menjadi ciri khas dari sosok tersebut. Senjata maupun barang itulah yang oleh setiap ambalan digunakan sebagai Pusaka Adat. Untuk pusaka adat Dewan Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H. menggunakan Keris sebagai pusakanya. Keris merupakan senjata pusaka dalam budaya Jawa yang sudah digunakan sejak lebih 600 tahun yang lalu. Senjata keris ini diyakini berasal dari Pulau Jawa sekitar abad ke-9 yang lampau. Hingga abad ke-14, keris juga masih menjadi lambang kebesaran banyak kerajaan di Nusantara termasuk Raja Brawijaya.


(KEORGANISASIAN DAN ADAT AMBALAN)

GUGUSDEPAN KABUPATEN BLITAR 05.013/05.014

PANGKALAN SMA NEGERI 1 SRENGAT

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

Gerakan Pramuka Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014

1. Pangkalan SMA Negeri 1 Srengat adalah suatu wadah pembinaan Kepramukaan bagi siswa-siswi yang pusat kegiatannya di SMA Negeri 1 Srengat.

2. Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H.  Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014 adalah satuan yang terdiri dari siswa-siswi SMA Negeri 1 Srengat.

Pasal 2

1. Musyawarah Penegak Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014 Pangkalan SMA Negeri 1 Srengat merupakan musyawarah tertinggi dalam menentukan setiap ketetapan dan kebijakan yang diamanatkan kepada Dewan Ambalan yang akan datang.

2. Musyawarah Luar Biasa Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014 Pangkalan SMA Negeri 1 Srengat merupakan musyawarah tertinggi ke-dua dalam menentukan setiap ketetapan dan kebijakan Dewan Ambalan  yang bersifat mendesak.

 

BAB II

MEKANISME MUSYAWARAH LUAR BIASA

Pasal 3

1. Musyawarah Luar Biasa Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014 dapat dilaksanakan jika ada hal-hal yang bersifat mendesak.

2. Musyawarah Luar Biasa dihadiri oleh pembina, anggota Ambalan  dan anggota kehormatan.

3. Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Dewan Ambalan  atau 2/3 Anggota Ambalan  yang harus diajukan secara tertulis dan disertai dengan alasan yang jelas.

4. Jika satu minggu setelah usulan tertulis diterima oleh Dewan Ambalan  dan Dewan Ambalan  belum mengadakan Musyawarah Luar Biasa, maka para pengusul berhak mendesak Dewan Ambalan  untuk melaksanakan Musyawarah Luar Biasa.

5. Apabila setelah didesak, Dewan Ambalan  masih belum melaksanakan, maka pihak pengusul berhak melaksanakan Musyawarah Luar Biasa dengan berkonsultasi ke Pembina.

 

 

BAB III

NAMA, PUSAKA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 4

NAMA AMBALAN

1. Ambalan Brawijaya untuk nomor Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013(putra).

2. Ambalan Christina M.T.H. untuk nomor Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.014 (putri).

 

Pasal 5

PUSAKA AMBALAN

Pusaka Ambalan Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014 berupa senjata keris.

Pasal 6

TEMPAT KEDUDUKAN

Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H.  Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014 berkedudukan di SMA Negeri 1 Srengat Jalan Merdeka Bagelenan  Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Telp / Fax : (0342) 551096

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 7

ANGGOTA

Keanggotaan Ambalan  Brawijaya/Christina M.T.H.terdiri dari:

1.                  Tamu Ambalan.

2.                  Anggota Ambalan.

3.                  Anggota Kehormatan dan Dewan Kehormatan.

Pasal 8

TAMU AMBALAN

1. Tamu Ambalan  Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014 Pangkalan SMA Negeri 1 Srengat adalah mereka yang telah mengikuti Tamu Tegak dan sudah dilantik menjadi Tamu Ambalan.

2. Tamu Ambalan  wajib melaksanakan tugas yang telah diberikan Dewan Ambalan.

3. Tamu Ambalan  harus dapat menunjukkan loyalitas dan dedikasi tinggi kepada Gerakan Pramuka Pangkalan SMA Negeri 1 Srengat untuk menjadi Anggota Ambalan.

4. Tamu Ambalan  tidak berhak mempergunakan sarana dan prasarana tertentu tanpa seizin Dewan Ambalan.

 

 

Pasal 9

ANGGOTA AMBALAN

1. Anggota Ambalan  adalah Tamu Ambalan  yang telah dilantik menjadi anggota Ambalan  Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014 Pangkalan SMA Negeri 1 Srengat oleh Pembina Gugusdepan atau yang mewakili.

2. Persyaratan untuk menjadi anggota Ambalan  adalah :

a. Berstatus sebagai siswa-siswi SMA Negeri 1 Srengat dan masih aktif sekolah.

b. Telah menjalani masa Tamu Ambalan  kurang lebih 2 bulan atau 6 kali latihan.

c. Telah menunjukkan loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka Pangkalan SMA Negeri 1 Srengat.

d. Mampu melaksanakan kode etik Gerakan Pramuka dan menjaga nama baik almamater.

 

Pasal 10 

ANGGOTA KEHORMATAN DAN DEWAN KEHORMATAN

1. Anggota Kehormatan dan Dewan Kehormatan adalah anggota Ambalan  Brawijaya/Christina M.T.H Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014 yang menjabat pada periode tersebut dan diketuai oleh Pemangku Adat.

2. Anggota Kehormatan dan Dewan Kehormatan adalah anggota Ambalan  Brawijaya/Christina M.T.H Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014 masih aktif di SMA Negeri 1 Srengat.

2. Anggota Kehormatan dan Dewan Kehormatan berhak untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan usul atau saran yang bersifat konstruktif  kepada Dewan Ambalan  dan Anggota Ambalan  baik secara lisan maupun tertulis.

3. Anggota Kehormatan dan Dewan Kehormatan berkewajiban tetap menjaga nama baik almamater dan melaksanakan kode etik Gerakan Pramuka.

 

BAB V

HAK  DAN KEWAJIBAN ANGGOTA AMBALAN

Pasal 11

HAK ANGGOTA AMBALAN

1. Anggota Ambalan  berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Dewan Ambalan  dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

2. Anggota Ambalan  berhak mengajukan usul, saran dan kritik kepada Dewan Ambalan  demi perkembangan Gerakan Pramuka Pangkalan SMA Negeri 1 Srengat.

3. Anggota Ambalan  berhak menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Dewan Ambalan   sesuai prosedur.

4. Anggota Ambalan  berhak mengikuti kegiatankegiatan yang bersifat mengembangkan potensi yang dilaksanakan oleh Dewan Ambalan  dan kegiatan-kegiatan yang bersifat insidentil sebagai duta Gugusdepan.

 

Pasal 12

KEWAJIBAN ANGGOTA AMBALAN

1. Anggota Ambalan  wajib menjaga nama baik almamater dan mematuhi serta melaksanakan kode etik Gerakan Pramuka.

2. Anggota Ambalan  wajib menjaga dan merawat peralatan dan fasilitas yang dimiliki oleh Ambalan .

3. Anggota Ambalan  wajib ikut serta membantu Dewan Ambalan  dalam melaksanakan program kerja yang telah disepakati bersama.

4. Anggota Ambalan  wajib mematuhi serta melaksanakan Adat Ambalan  yang telah disepakati bersama dalam MUSTEGAK.

5. Anggota Ambalan  yang telah mengikuti pendelegasian wajib melaporkan (presentasi) hasil kegiatan pada seluruh anggota Ambalan  maksimal satu bulan setelah pendelegasian.

 

BAB VI

ADAT AMBALAN BRAWIJAYA/CHRISTINA M.T.H.

Pasal 13

PENGERTIAN ADAT AMBALAN

Adat Ambalan adalah suatu peraturan dan kebiasaan yang menjadi ciri khas dan sarana penertib suatu pangkalan yang telah disepakati oleh Warga Ambalan.

Pasal 14

FUNGSI ADAT AMBALAN

Fungsi Adat :

a.   Sebagai identitas suatu pangkalan

b.   Sarana penertib suatu pangkalan

c.   Sebagai dasar dan pedoman

Pasal 15

PEMEGANG ADAT

1.    Pemegang Adat Ambalan adalah Pemangku Adat.

2.    Pemangku Adat adalah seseorang yang memiliki hak, kewajiban dan wewenang dalam memegang adat.

3. Pemangku Adat memiliki Pusaka Adat yang wajib dijaga.

 

 

Pasal 16

HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG PEMANGKU ADAT

A.    Hak Pemangku Adat

1. Dihargai semua apa yang menjadi kebijaksanaannya.

2. Memberikan saran yang bersifat membangun.

3. Diperbolehkan mengambil keputusan secara sepihak apabila kondisi tidak memungkinkan.

4. Merevisi adat yang sudah tidak sesuai dengan kondisi.

B.     Kewajiban Pemangku Adat

1. Menjaga, mengamalkan, dan menjalankan adat ambalan.

2. Menjaga Pusaka Adat.

3. Menjaga ketertiban di pangkalan.

4. Mampu mendampingi Pradana.

5. Mampu dengan sigap mengambil keputusan.

6. Mampu dengan cermat menyelektif suatu keadaan.

       C. Wewenang Pemangku Adat

1. Memberi sanksi kepada pelanggar Adat.

2. Mendampingi Pradana dalam mengambil Keputusan.

3. Mengambil keputusan sepihak apabila kondisi mendesak.

4. Memperkenalkan Adat Ambalan.

Pasal 17

        TEMPAT DAN WAKTU

 

1.Adat Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H. berlaku di pangkalan Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H.

2.Adat Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H. berlaku hanya 1 tahun jabatan dan selanjutnya dapat direvisi.

Pasal 18

SASARAN

Sasaran Adat Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H. adalah membentuk warga ambalan yang :

1. Memiliki kepribadian yang disiplin, tegas, dan cerdas.

2. Menghargai seluruh adat dan ketentuan yang berlaku dalam ambalan.

3. Menghargai apa yang menjadi cita-cita dalam ambalan Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H.

 

Pasal 19

REVISI ADAT

1. Adat Ambalan ditetapkan atas persetujuan seluruh Warga Ambalan.

2. Revisi Adat hanya boleh dilakukan oleh Pemangku Adat.

3. Perubahan Adat dapat dilakukan dengan ketentuan :

a. Disetujui oleh seluruh Warga Ambalan.

b. Menyesuaikan situasi dan kondisi.

BAB VII

   ISI ADAT KESEHARIAN

Pasal 19

PAKAIAN DAN PENAMPILAN

1. Pemakaian atribut Pramuka sesuai dengan peraturan Kwartir Ranting Nasional.

2. Penggunaan seragam pramuka lengkap dapat disesuaikan dengan keadaan.

3. Di alam pertemuan, saat pemimpin mengenakan seragam Pramuka lengkap, maka anggota wajib mengenakan seragam Pramuka lengkap.

4. Bagi Pramuka Penegak Ambalan Christina M.T.H. yang berambut panjang wajib diikat.

5. Bagi Pramuka Penegak Ambalan Brawijaya wajib berambut pendek, panjang maksimal 1,5 cm.

6. Dalam keadaan tertentu hasduk harus diselamatkan dengan ketentuan dimasukan kebawah kancing pertama baju.

7. Saat baret tidak dipakai, tidak boleh dimasukan kedalam saku celana atau tempat dek, wajib dipegang atau ditaruh di tempat yang semestinya.

8. Pakaian tidak boleh ketat.

9. Warna kaos kaki dan sepatu yang dikenakan adalah hitam polos.

10. Pemakaian Ring dan Hasduk harus kencang dan rapi.

11. Pakaian harus selalu rapi.

12. Hasduk disamakan panjangnya.

13. Pada saat pelaksanaan Apel maupun Upacara wajib mengenakan pakaian pramuka.

14. Bagi Penegak putra ikat pinggang harus terlihat.

Pasal 20

MASUK – KELUAR RUANGAN

Sebelum masuk dan/atau keluar ruangan yang di dalamnya terdapat bendera merah putih dan/atau panji ambalan wajib melakukan penghormatan. “Apabila kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan penghormatan boleh langsung masuk.”

 

Pasal 21

BERJALAN

1. Berjalan minimal 2 orang ( menyesuaikan ).

2. Ketika berjalan lebih dari satu orang harus dalam bentuk barisan maksimal 2 banjar.

3. Barang ringan yang dibawa wajib dijinjing di sebelah kiri.

Pasal 22

MAKAN

1. Sebelum makan pasukan harus dalam bentuk barisan yang rapi.

2. Salah satu anggota memimpin pasukan dalam laporan sebelum makan (disesuaikan).

3. Makanan dipegang di tangan kanan, dan minuman dipegang di tangan kiri.

4. Hasduk diselamatkan sesuai dengan pasal 19 ayat 6 tentang Adat pakaian dan penampilan.

5. Pasukan disiapkan.

6. Berdoa sebelum makan dipimpin oleh pemimpin.

7. Pasukan diistirahatkan.

8. Dalam kondisi makan tidak boleh bersenda gurau.

9. Selesai makan, pasukan disiapkan dilanjutkan berdoa.

10. Laporan selesai makan ( disesuaikan ).

11. Pasukan diistirahatkan.

Pasal 23

BERBICARA

1. Dilarang membuat forum di dalam sebuah forum.

2. Di dalam sebuah forum apabila ingin menanggapi atau memberi saran wajib mengacungkan tangan terlebih dahulu setelah itu memohon ijin untuk berbicara, dan boleh berbicara jika sudah disilakan oleh pemimpin forum.

3. Dapat menjaga sopan santun.

4. Dalam forum, laki – laki dan perempuan membentuk satuan terpisah.

Pasal 24

TIDUR

1.   Tidur tidak boleh mengenakan pakaian Pramuka.

2.   Dalam kegiatan, jam malam maksimal pukul 23.00 WIB, terkecuali terdapat piket malam.

 

 

 

Pasal 25

SANKSI

1. Sanksi diberlakukan jika terdapat suatu pelanggaran terhadap Adat Ambalan Brawijaya/Christina M.T.H. dan/ atau terhadap ketentuan yang diberlakukan oleh pihak sekolah yang berhubungan dengan kegiatan Kepramukaan.

2. Sanksi- sanksi yang terdapat di ambalan Brawijaya/Christina M.T.H.diberlakukan kepada seluruh warga ambalan Gajah Mada-Cut Nyak Dhien.

3. Sanksi- sanksi  tersebut tidak berlaku bagi Ka Mabigus, Ka Gugusdepan, Pembina, dan Tamu Ambalan.

4. Jenis sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan Pemangku Adat dan/ atau dari hasil musyawarah Dewan Ambalan beserta Pembina.

Jenis- jenis sanksi yang diberikan dapat berupa:

a. Peringatan  secara lisan melalui teguran dari Pemangku Adat dan/ atau Dewan Ambalan.

b. Peringatan lisan melalui teguran dari Pembina Pramuka.

c. Diselesaikan oleh pihak sekolah yang berwenang dalam menangani pelanggaran peserta didik.

BAB VIII

UPACARA DAN APEL

Pasal 26

PENGERTIAN

1. Upacara adalah serangkaian kegiatan yang ditata dalam suatu ketentuan peraturan yang wajib dilaksanakan dengan hikmat sehingga merupakan kegiatan yang teratur dan tertib untuk membentuk suatu tradisi dan budi pekerti yang baik.

2. Apel adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kegiatan yang dilaksanakan secara teratur dan tertib.



Pasal 27

TEMPAT DAN WAKTU

1. Apel dan/atau  Upacara dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar ruangan.

2. Apel dan/atau Upacara dapat dilaksanakan di awal dan/atau di akhir kegiatan.

Pasal 28

JENIS UPACARA DAN APEL

1. Upacara Umum adalah upacara yang dilakukan untuk kegiatan tertentu dengan menggunakan peraturan yang berlaku secara umum.

2. Upacara Pelantikan adalah upacara yang dilakukan dalam rangka peresmian seorang calon menjadi anggota gerakan pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat juga dilakukan untuk pengangkatan pemegang jabatan tertentu dalam satuan.

3. Apel Pembukaan dan Apel Penutupan latihan adalah apel yang dilakukan dalam rangka usaha melaksanakan dan mengakhiri suatu pertemuan di lingkungan Gerakan Pramuka.

Pasal 29

FORMASI

1. Formasi peserta upacara dan/atau apel dalam bentuk bersaf.

2. Peserta upacara dan/atau apel berdiri berhadapan dengan Pembina.

3. Petugas upacara dan/atau apel ditempatkan di sayap kiri Pembina.

4. Pradana mendampingi Pembina dengan menempatkan diri di belakang Pembina.

5. Ajudan upacara dan/atau apel menempatkan diri di sebelah kiri Pradana atau Pembina.

6. Peserta upacara dan/atau apel ditempatkan dengan satuan terpisah.

7. Tamu undangan menempatkan diri di sebelah kanan belakang Pradana atau Pembina.

Pasal 30

PETUGAS

1. Petugas Upacara dan/atau adalah sekumpulan orang yang mengatur jalannya upacara dan/atau apel supaya berjalan lancar dan tertib.

2. Petugas Upacara dan/atau apel terdiri dari Pembina dan/atau apel, pemimpin upacara dan/atau apel, pengatur upacara dan/atau apel, pembawa acara, pembawa bendera (dalam upacara)

BAB IX

DEWAN AMBALAN

Pasal 31

KETENTUAN UMUM

1. Untuk menyelenggarakan kegiatan dalam satuan Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014 dibentuk Dewan Ambalan.

2. Dalam menjalankan kepengurusan, Dewan Ambalan  dibantu oleh seluruh elemen yang ada di Ambalan  SMA Negeri 1 Srengat.

3. Masa Kepengurusan Dewan Ambalan  adalah selama satu periode kepengurusan.

Pasal 32

SUSUNAN DEWAN AMBALAN

Susunan Dewan Ambalan  adalah:

1. Ketua Dewan Ambalan / Pradana Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014.

2. Wakil Ketua Dewan Ambalan / Wakil Pradana Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014.

3. Sekretaris Dewan Ambalan / Kerani Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014.

4. Wakil Sekretaris Dewan Ambalan / Wakil Kerani Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014.

5. Bendahara Dewan Ambalan / Bankir Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014.

6. Wakil Bendahara Dewan Ambalan / Wakil Bankir Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014.

7. Untuk membantu menjalankan tugas-tugasnya Dewan Ambalan  dibantu oleh bidang-bidang  yang terdiri dari :

a.  Kehumasan.

b.  Kegiatan dan Kepramukaan.

c.  RT (Rumah Tangga).

d.  Litbang (Penelitian dan Pengembangan).

Pasal 33

SYARAT-SYARAT DEWAN AMBALAN

Syarat-syarat menjadi anggota Dewan Ambalan  adalah sebagai berikut :

1. Berstatus sebagai siswa aktif SMA Negeri 1 Srengat dan aktif di Ambalan Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014.

2. Mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap Ambalan Gugusdepan Kabupaten Blitar 05.013/05.014.

3. Sanggup mengemban amanat selama menjadi Dewan Ambalan.

Pasal 34

PERGANTIAN PENGURUS

Pergantian pengurus dilaksanakan melalui sidang istimewa apabila Dewan Ambalan  ;

1. Selesai masa study.

2. Mutasi study.

3. Tidak mampu melaksanakan tugasnya selama-lamanya 3 bulan.

4. Melanggar ketentuan Adat Ambalan  yang berlaku.

5.  Menikah.

6. Mengundurkan diri dengan alasan yang diterima.

7. Meninggal dunia.

 

Pasal 17

TENTANG STRUKTUR ORGANISASI

Terlampir.