Musyawarah Tingkat Penegak/
Musyawarah Ambalan Tahun 2020
Musyawarah Tingkat Penegak/ Musyawarah Ambalan adalah media pendidikan partisipatif yang memberikan pengalaman langsung kepada para Penegak untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat, prinsip-prinsip menggunakan hak suara dan hak bicara secara sopan, efektif dan argumentatif, prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang demokrtais-transparan dan akuntabel, prinsip-prinsip penyusunan peraturan kehidupan organisasi dan adat tradisi Ambalan yang aspiratif, serta berbagai pengalaman partisipatif lainnya yang akan sangat bermanfaat bagi masa depan Penegak itu sendiri.
Mustegak/Musyawarah Ambalan adalah forum tertinggi para Pramuka Penegak di bawah bimbingan Pembina Penegak. Musyawarah Ambalan juga sebagai alat penyalur aspirasi tentang arah kegiatan dan pengelolaan berbagai aspek kehidupan ambalan ke depan, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali dan dalam kondisi khusus dapat diselenggarakan Musyawarah Ambalan Luar Biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agenda Mengevaluasi dan menetapkan diterima, ditolak atau direvisi terhadap laporan akhir masa bakti BPH (Badan Pengurus Harian) Dewan Ambalan yang sedang menjabat. Menetapkan sasaran dan jenis program kerja satu tahun berikutnya atau masa kepengurusan BPH Dewan Ambalan yang akan dipilih, yang paling tidak terdiri dari hal-hal sbb :
a. Program penataan keanggotaan dan Penerapan Program Perjalanan Bakti Pramuka Penegak di Ambalan satu tahun ke depan
b. Perencanaan program kegiatan Ambalan satu tahun kedepan
c. Perencanaan kerjasama kegiatan dengan berbagai pihak
d. Dan hal-hal lain yang perlu di bahas.
Membahas dan mengavaluasi penerapan Adat Tradisi Ambalan agar lebih sesuai dengan aspirasi dan kehendak terbaru dari seluruh warga Ambalan Menetapkan syarat-syarat dan memilih Badan Pengurus Harian Dewan Ambalan Penegak untuk satu tahun kedepan :
a. Pemilihan Pradana dilakukan secara pemilihan langsung (voting atau musyawarah mufakat) b. Pemilihan alat kelengkapan BPH (Kerani, Juru Uang dan Juru Adat) dapat dilaksanakan melalui sistem formatur yang beranggotakan Pradana baru yang telah dipilih, Pradana lama yang telah usai masa jabatannya dan beberapa Pramuka Penegak anggota Ambalan.
Agenda lain sesuai dengan kebutuhan Ambalan. Peserta, Hak Suara dan Hak Bicara Peserta Musyawarah Ambalan adalah seluruh Pengurus dan Warga Ambalan (Tamu Ambalan, Calon Penegak dan Para Penegak) serta didampingi oleh Pembina Penegak. Tamu Ambalan dan Calon Penegak tidak memiliki hak suara (memilih dan dipilih) namun dapat pula diberi hak bicara (bertanya, menanggapi, menjelaskan, dsb). Hak Suara hanya dimiliki oleh Para Penegak Bantara dan Penegak Laksana. Pengambilan Keputusan Keputusan Musyawarah Ambalan dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat Apabila mufakat tidak dapat dicapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara (voting). Hasil voting dianggap sah apabila didukung oleh setengah dari jumlah peserta Musyawarah Ambalan yang memiliki hak suara. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung dan terbuka kecuali jika forum Musyawarah Ambalan memutuskan agar pemungutan suara dilaksanakan secara tertutup dan rahasia.
Hasil-hasil keputusan Musyawarah Ambalan tidak boleh bertentangan dengan :
a. AD/ART Gerakan Pramuka dan Peraturan lainnya lainya
b. Hasil Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Kwartir di berbagai tingkatan
c. Hasil Muspanitera Dewan Kerja Penegak Pandega di berbagai tingkatan.
Hasil-hasil keputusan Musyawarah Ambalan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan hasil Musyawarah Ambalan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan agar menjadi keputusan Gugusdepan dan siap untuk dilaksanakan. Persiapan Acara (Peserta datang dan pendaftaran ulang) Upacara Pembukaan Musyawarah Ambalan/Mustegak (Dihadliri oleh tamu undangan terkait). Acara Musyawarah Ambalan/ mustegak Sidang Pendahuluan Dipimpin oleh Pradana atau Anggota BPH lain yang ditunjuk dengan agenda tunggal Pemilihan Pimpinan/Presedium Musyawarah Ambalan. Presedium dapat terdiri dari 3 orang 1 orang dari BPH lama dan orang dari Anggota Ambalan.
Sidang Pleno I Dipimpin oleh Presedium Musyawarah Ambalan, dengan agenda :
1) Pembahasan dan penetapan tata tertib Musyawarah Ambalan
2) Penyampaian, pembahasan dan penetapan Laporan Pradana BPH masa bakti yang lalu
3) Pembagian anggota sidang komisi Sidang Komisi Dipimpin oleh Ketua Komisi yang dipilih oleh anggota komisi dengan agenda :
1) Komisi A : membahas Program Kerja Ambalan satu tahun yang akan datang
2) Komisi B : membahas pengembangan dan penerapan Adat Tradisi Ambalan
Sidang Pleno II
1) Laporan, Pembahasan dan Penetapan hasil sidang komisi
2) Pembentukan tim perumus dan penyelaras hasil-hasil sidang komisi
Sidang Tim Perumus Sidang Pleno III
1) Laporan hasil sidang Tim Perumus dan Penetapan hasil sidang tim perumus menjadi hasil Musyawarah Ambalan
2) Pemilihan Pradana
3) Pemilihan Formatur pembentukupan kepengurusan BPH yang baru
4) Penutupan Sidang , penyerahan hasil-hasil Musyawarah Ambalan/ Mustegak kepada Pradana terpilih.
Musyawarah Ambalan/Mustegak selesai dan ditutup Upacara Penutupan Musyawarah Ambalan dengan salah satu agenda penyerahan hasil-hasil Musyawarah Ambalan Mustegak kepada Pembina Penegak untuk disampaikan kepada Pembina Gugusdepan dan menjadi Keputusan Gugusdepan.
Berikut dokumentasi dari Musyawarah Tingkat Penegak
0 Komentar