Saka Kalpataru adalah salah satu Satuan Karya Pramuka di Gerakan Pramuka yang khusus bergerak dalam bidang cinta lingkungan hidup. Saka yang dibentuk atas kerjasama antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Kementerian Lingkungan Hidup ini menekankan pada isu lingkungan, pengelolaan sampah, perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati. Tujuan akhir Saka Kalpataru adalah membentuk generasi muda yang ramah pada lingkungan hidup.
Saka Kalpataru dibentuk atas kerjasama antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Kerjasama ini disyahkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Kupang Nusa Tenggara Timur melalui Surat Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor : 13/Munas/2013 pada tanggal 5 Desember 2013.
Satuan Karya Pramuka atau disingkat saka merupakan terobosan Gerakan Pramuka dalam menyediakan wadah bagi anggota pramuka usia 16-25 tahun (Penegak dan Pandega) dalam mendalami bidang ketrampilan tertentu. Selain Saka Kalpataru yang khusus di bidang peduli lingkungan juga terdapat 10 saka lain seperti Saka Bahari (bidang kelautan), Saka Dirgantara, Saka Bhayangkara (bidang ketertiban masyarakat), Saka Taruna Bumi (bidang pembangunan pertanian), Saka Wanabakti (bidang kelestarian SDA dan hutan), Saka Pariwisata, Saka Wira Kartika (bidang bela negara) dan lain-lain. Tentang Saka Wanabakti.
Kalpataru sendiri diambil dari bahasa Sanskerta yang berarti pohon kehidupan (kalpawreksa). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kalpataru mempunyai arti, yang salah satunya, pohon lambang kehidupan yangg menggambarkan pengharapan; pohon penghidupan. Sebelumnya, kalpataru, telah digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai nama penghargaan kepada orang dan kelompok yang berjasa dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia.
Satuan Karya Pramuka Kalpataru merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang ditandatangani pada tanggal 20 November 2011. Kesepakatan itu menjadi implementasi dari Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Undang-undang nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Setelah pada tahun 2012 diujicobakan pada beberapa wilayah, akhirnya Gerakan Pramuka menetapkan saka peduli lingkungan hidup ini sebagai Satuan Karya Pramuka Tingkat Nasional. Keputusan tersebut ditetapkan dalam forum tertinggi di Gerakan Pramuka, Musyawarah Nasional, Kupang, NTT melalui SK Munas Gerakan Pramuka No: 13/Munas/2013 pada tanggal 5 Desember 2013.
Dengan Saka Kalpataru ini diharapkan mampu membentuk generasi muda yang ramah lingkungan. Para anggota Saka Kalpataru yang merupakan pramuka golongan Penegak dan Pandega (usia 16-25 tahun) akan diberikan bekal pengetahuan dan keterampilan khusus terkait isu lingkungan, pengelolaan sampah, perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati. Tentunya di samping keterampilan dan pengetahuan tentang kepramukaan pada umumnya.
Sebagaimana layaknya Satuan Karya Pramuka lainnya, para anggota akan dikelompokkan dalam krida-krida yang mengkhususkan pada materi tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus (SKK) untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan karyaan. Krida dan SKK dalam Saka Kalpataru terdiri atas :
- Krida 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dengan tiga SKK yaitu SKK Komposting, SKK Daur Ulang dan SKK Bank Sampah.
- Krida Perubahan Iklim dengan tiga SKK yaitu SKK Hemat Air, SKK Hemat Energi Listrik dan SKK Transportasi Hijau.
- Krida Konservasi Keanekaragaman Hayati dengan tiga SKK yaitu SKK Pelestarian Sumber Daya Genetik, SKK Pelestarian Ekosistem dan SKK Jasa Lingkungan.
Menindaklanjuti keberadaan Saka Kalpataru, 30 April 2014 silam, Ketua Kwartir Nasional, Adyaksa Dault, telah melantik Majelis Pembimbing (Mabisaka) dan Pimpinan Saka Kalapatu (Pinsaka) Tingkat Nasional Masa Bhakti 2014-2019. Mabisaka dan Pinsaka Kalpataru itu terdiri dari untur-unsur Kementerian Lingkungan Hidup. Kwarnas Gerakan Pramuka, Lembaga Swadaya Masyarakat, pelaku bisnis yang memiliki kepedulian dan mendukung pengembangan Saka Kalpataru. Ketua Mabisaka Kalpataru dijabat langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar kambuaya, MBA. Sedangkan Ketua Umum Pinsaka Kalpataru dijabat oleh Asdep Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan Deputi VI dengan Ketua Harian Jo Kumala Dewi, Kabid Organisasi Profesi dan Dunia Usaha Kementerian Lingkungan Hidup.
Menilik tujuan dan kegiatan dalam Saka Kalpataru, semoga Satuan Karya Pramuka terbaru ini mampu menarik minat para pemuda untuk lebih peduli pada lingkungan hidup.
0 Komentar